Syarat & Ketentuan Layanan Banon.id
Terakhir Diperbarui: 16 Agustus 2026.
Syarat & Ketentuan Layanan ini (“Ketentuan”) mengatur hak dan kewajiban antara Banon Nusantara (“Banon”, “Kontraktor”, “kami”) dan Anda (“Klien”, “Pengguna”) dalam penggunaan situs web Banon.id serta penugasan layanan konsultasi arsitektur, perencanaan desain, dan jasa pemborongan/konstruksi fisik.
Ruang Lingkup Layanan
Banon Nusantara menyediakan jasa profesional dalam bidang:
- Implement General Contract: Pelaksanaan pekerjaan konstruksi bangunan (gudang, pabrik, fasilitas komersial, dan hunian residensial) sesuai spesifikasi teknis dan gambar kerja.
- Design Building (Arsitektur & Desain): Perencanaan denah 2D, render 3D visualisasi fotorealistik, gambar DED (Detail Engineering Design), perhitungan struktur, dan MEP (Mekanikal, Elektrikal, Plumbing).
- Manajemen & Supervisi Proyek: Pengawasan mutu material, timeline pengerjaan, dan standar keselamatan kerja (K3) di lokasi proyek.
Perjanjian Kerja (SPK) & Penawaran
Informasi dan perkiraan biaya yang tertera di situs web bersifat estimasi awal. Setiap proyek konstruksi atau jasa desain yang disepakati akan dituangkan secara mengikat dalam dokumen Surat Perjanjian Kerja (SPK) resmi yang mencakup:
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) terperinci dan spesifikasi material (*brand*, dimensi, mutu).
- Jadwal pelaksanaan kerja (*time schedule / kurva S*).
- Tahapan pembayaran (*termin*) dan klausul garansi pemeliharaan konstruksi (*retensi*).
Hak Kekayaan Intelektual (Desain & Render)
Seluruh karya desain, sketsa konseptual, gambar kerja teknis, render 3D visual, foto portofolio, logo, dan konten yang diterbitkan di Banon.id merupakan hak kekayaan intelektual Banon Nusantara.
Klien yang telah melunasi jasa desain arsitektur berhak menggunakan gambar kerja untuk pembangunan lokasi yang telah ditentukan, namun tidak diperkenankan memperjualbelikan atau menduplikasi desain tersebut untuk pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari Banon Nusantara.
Kewajiban & Tanggung Jawab Klien
- Menyediakan data legalitas tanah/lahan yang sah dan akurat sebelum pelaksanaan proyek dimulai.
- Memfasilitasi akses masuk ke lokasi kerja, ketersediaan sumber daya kerja awal (air & listrik kerja sesuai kesepakatan).
- Melakukan pembayaran termin tepat waktu sesuai tahapan persentase progres fisik yang telah disepakati bersama dalam SPK.
- Menyetujui perubahan desain (*addendum / pekerjaan tambah-kurang*) secara tertulis sebelum pekerjaan terkait dilaksanakan di lapangan.
Garansi Pemeliharaan & Batasan Tanggung Jawab
Banon Nusantara memberikan masa garansi pemeliharaan (*retention period*) atas hasil pekerjaan fisik konstruksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam SPK masing-masing proyek (meliputi garansi kebocoran, keretakan struktural, dan instalasi mekanikal/elektrikal).
Banon tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau kerusakan yang disebabkan oleh keadaan kahar (*Force Majeure*), termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam (gempa bumi, banjir bandang), huru-hara, kebijakan pemerintah setempat yang di luar kendali wajar para pihak.
Hukum yang Berlaku & Penyelesaian Sengketa
Ketentuan ini diatur dan ditafsirkan sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Segala perselisihan yang timbul dari pelaksanaan perjanjian akan diutamakan untuk diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Apabila kesepakatan tidak tercapai, maka sengketa akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri yang berwenang di wilayah hukum Kabupaten Tangerang, Banten.
Konsultasi & Informasi Layanan
Untuk pertanyaan mengenai Syarat & Ketentuan ini atau untuk memulai konsultasi proyek baru, silakan hubungi tim Banon Nusantara:
